JAKARTA, KOMPAS.com – Korban penipuan melalui transfer bank sekarang bisa meminta bank untuk memblokir rekening pelaku dan mengembalikan dana korban jika pelaku tidak memberikan...
Pasal Penipuan
Berikut ini kutipan dari KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penipuan
Penipuan
Penipuan itu terdapat unsur – unsur objektif yang meliputi perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang, dan menghapus piutang), dan cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Unsur – unsur subjektif yang meliputi maksud untung menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hukum. Pasal – pasal penipuan antara lain :
1. Pasal 378
Perbuatan :
- Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
- Memakai nama palsu atau keadaan palsu.
- Menggerakkan orang untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
- Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
